Girik, Letter C, Dan Petok D “Mati” Per 2 Februari? Jangan Panik, Ini Penjelasannya
Kedudukan hukum surat bukti kepemilikan tanah lama, seperti girik, letter C, hingga petok D pasca berlakunya ketentuan Pasal 95 dan Pasal 96 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah.
Narasi mengenai berakhirnya masa berlaku girik, letter C, atau surat bukti tanah lama lainnya per 2 Februari 2026 memunculkan beragam tafsir di masyarakat. Untuk menghindari kesalahpahaman, penting untuk memahami kedudukan hukum surat tanah tersebut dalam sistem pertanahan nasional. Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah tepatnya pada Pasal 95 dan Pasal 96 mengatur bahwa surat tanah lama, seperti girik, verponding, dan bukti hak barat lainnya dinyatakan tidak berlaku dan status tanahnya menjadi tanah yang dikuasai langsung oleh negara apabila tidak didaftarkan sebelum tanggal 2 Februari 2026.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 dokumen tanah adat yang tidak lagi diakui sebagai bukti kepemilikan tanah setelah tanggal 2 Februari 2026:
- Letter C
- Petok D
- Landrente
- Girik
- Ketikir
- Pipil
Dokumen-dokumen tersebut di atas adalah bukti pembayaran pajak tanah lama yang sudah tidak berlaku sebagai bukti kepemilikan tanah.
Status Hukum Tanah Hak Adat (Girik, Letter C, Petok D) Pasca Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021
Surat tanah lama seperti girik, letter C, petok D tidak “mati” sepenuhnya, kendati sudah tidak lagi diakui sebagai alat bukti Hak Atas Tanah per 2 Februari 2026, surat-surat tanah tersebut tetap diakui sebagai catatan administrasi pajak desa dan petunjuk dalam rangka pendaftaran tanah sampai diterbitkannya Sertifikat Hak Milik (SHM). SHM adalah bukti kepemilikan tanah dan/atau bangunan yang sah dan diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).
Girik, letter C, hingga petok D sebagai petunjuk dalam proses Pendaftaran Tanah, perlu dikuatkan dengan bukti atau petunjuk lain seperti surat keterangan riwayat tanah, surat keterangan tidak sengketa dan surat penguasaan fisik yang dikeluarkan oleh Desa / Kelurahan dan diperkuat oleh keterangan minimal 2 orang saksi.
Era Baru Kepastian Hukum
Pemerintah melalui PP Nomor 18 Tahun 2021 ingin menjamin kepastian hukum kepemilikan tanah di Indonesia. Meskipun demikian, tanah bekas hak barat dan adat tetap memiliki nilai historis dan ekonomi yang besar. Sehingga perlu untuk segera dikonversi menjadi SHM.
Bagi Anda yang masih menyimpan dokumen Eigendom, sadarilah bahwa itu bukan lagi bukti kepemilikan yang sah. Bagi pemegang Girik, segeralah urus peningkatannya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) melalui program PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) atau pendaftaran mandiri sebelum 2 Februari 2026.
Legalitas tanah adalah investasi keamanan jangka panjang. Jangan biarkan aset Anda melayang hanya karena kelalaian administrasi. Memahami kompleksitas hukum dan prosedur pendaftaran tanah tentu dapat menjadi tantangan tersendiri. Oleh karena itu, Presisi Konsulindo Prima hadir sebagai mitra strategis untuk menyelesaikan segala persoalan pertanahan Anda. dengan tim ahli, kami siap mendampingi proses legalitas tanah Anda.